Senin, 20 Juni 2011

hubungan manusia dengan agama

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang masalah
Semakin hari memang semakin rumit mengartikan masalah hubungan, kata hubungan yang senyatanya hari ini banyak varian bila kata hubungan di kolaborasikan dengan kata lain, misal hubungan keluarga maka otomatis definisi yang dimunculkan sangatlah beragam, namun kali ini kita akan membatasi kata hubungan dengan mengkolaborasikan hubungan Manusia dengan Agama tentunya pembahsan ini adalah membahas seputar bagaimana hubungan (konteks) manusia dengan agama. Secara harfiyah manusia adalah makhluk ciptaan. Dan agama adalah a-tidak dan gama-tidak kacau, artinya semua hal yang bersentuhan dengan agama adalah adanya sebuah keharmonisan yang sangat indah dan tidak ada hal yang rancu baik bagi tuhan (Allah.SWT), alam, dan manusia.
Kemudian yang menjadi pertanyaan hari ini bagaimana hubungan yang seyogyanya antara manusia yang telah diberikan mandat langsung oleh tuhanNYA untuk mengatur alam tempat tinggal manusia yang sama-sama diciptakan Tuhan. Dengan agama yaitu suatu kepercayaan pada tuhan dari hati sanubari manusia. Tentu hal ini sangat perlu untuk dibahas, melihat kontroversi manusia jaman kiwari telah banyak keluar dari aturan-aturan yang dapat membawanya kedalam positive immortal yaitu Jannahnya Allah.
Dimulai dari Adam a.s yang telah memulai kehidupan hingga jaman sekarang yang kembali sama dengan kaum jahiliyah seperti pra-sejarah Kanjeng Nabi Muhammad SAW. Kata agama seakan tak henti-henti dikumandangkan harmoni for a beter future bagi penerus-penerus pemimpin kehidupan manusia didunia.
Agama yang ditugaskan di dalamnya adalah untuk mengatur kehidupan manusia, dan aturan-aturan itu tertera dari sebuah buku-buku klasikal namun mempunyai keampuhan dalam aturan yang saklek atau pasti menurut pemeluk kepercayaan itu sendiri. Misal dalam agama islam dengan kitab Al-Qur’an yang telah dan sampai saat ini mengatur kehidupan manusia hingga saat ini terus menerus selalu di jadikan rujukan karena keotentikan dan rasionalisasinya dalam membawa manusia ke kehidupan yang abdi dan sejahtera, damai, dan menuju ma’rifatullah.
B.     Rumusan masalah
Sesuai dengan tujuan pembahasan di atas, maka yang menjadi rumusan masalahnya ialah :
*      Apakah yang dimaksud dengan Hubungan manusia dengan agama?
*      Bagaimanakah hubungan manusia dengan agama?
*      Apa yang urgensi dari hubungan manusia dengan agama?
*      Bagaimanakah manusia yang beragama ?

C.     Tujuan penulisan
Adapun yang menjadi tujuan penulisan makalah diantarannya :
*      Untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah psikologi agama.
*      Mengetahui definisi, urgensi dan manfaat hubungan manusia dengan agama.
*      Dapat terus menerus memanfaatkan manfaat anugrah Allah SWT.















BAB II
Hubungan Manusia dan Agama
A.          manusia
manusia adalah makhluk yang berakal budi (mampu menguasai makhluk lain); insan; orang: sbg biasa, ia bisa juga khilaf; dan tugas manusia adalah beribadah serta menjadi pemimpin, hal ini tertera dengan pendekatan secara islami, karena berlandasakan aturan dah hukum yang telah ada dalam kitabnya yaitu Al-quran. Menurut para sufi, manusia adalah mahluk Allah yang paling sempurna di dunia ini. Hal ini, seperti yang dikatakan Ibnu'Arabi manusia bukan saja karena merupakan khalifah Allah di bumi yang dijadikan sesuai dengan citra-Nya, tetapi juga karena ia merupakan mazhaz (penampakan atau tempat kenyataan) asma dan sifat Allah yang paling lengkap dan menyeluruh.Allah menjadikan Adam (manusia) sesuai dengan citra-Nya. Setelah jasad Adam dijadikan dari alam jisim, kemudian Allah meniupkan ruh-Nya ke dalam jasad Adam. Allah berfirman:
Maka apabila Aku telah menyempurnakan kejadiannya dan Aku
tiupkan kepadanya ruh-Ku”
(QS. 15: 29)
Jadi jasad manusia, menurut para sufi, hanyalah alat, perkakas atau kendaraan bagi rohani dalam melakukan aktivitasnya. Manusia pada hakekatnya bukanlah jasad lahir yang diciptakandari unsur-unsur materi, akan tetapi rohani yang berada dalamdirinya yang selalu mempergunakan tugasnya. Karena itu, pembahasan tentang jasad tidak banyak dilakukan para sufi dibandingkan pembahasan mereka tentang ruh (al-ruh), jiwa (al-nafs), akal (al-'aql) dan hati nurani atau jantung (al-qalb).
1.      RUH DAN JIWA (AL-RUH DAN AL-NAFS)
Banyak ulama yang menyamakan pengertian antara ruh dan jasad. Ruh berasal dari alam arwah dan memerintah dan menggunakan jasad sebagai alatnya. Sedangkan jasad berasal dari alam ciptaan, yang dijadikan dari unsur materi. Tetapi para ahli sufi membedakan ruh dan jiwa. Ruh berasal dari tabiat Ilahi
dan cenderung kembali ke asal semula. Ia selalu dinisbahkan kepada Allah dan tetap berada dalam keadaan suci. Karena ruh bersifat kerohanian dan selalu suci, maka setelah ditiup Allah dan berada dalam jasad, ia tetap suci. Ruh di dalam diri manusia berfungsi sebagai sumber moral yang baik dan mulia. Jika ruh merupakan sumber akhlak yang mulia dan terpuji, maka lain halnya dengan jiwa. Jiwa adalah sumber akhlak tercela, al-Farabi, Ibn Sina dan al-Ghazali membagi jiwa pada: jiwa nabati (tumbuh-tumbuhan), jiwa hewani (binatang) dan jiwa insani.
Jiwa nabati adalah kesempurnaan awal bagi benda alami yang organis dari segi makan, tumbuh dan melahirkan. Adapun jiwa hewani, disamping memiliki daya makan untuk tumbuh dan melahirkan, juga memiliki daya untuk mengetahui hal-hal yang kecil dan daya merasa, sedangkan jiwa insani mempunyai kelebihan dari segi daya berfikir (al-nafs-al-nathiqah).
Daya jiwa yang berfikir (al-nafs-al-nathiqah atau al-nafs-al-insaniyah). Inilah, menurut para filsuf dan sufi, yang merupakan hakekat atau pribadi manusia. Sehingga dengan hakekat, ia dapat mengetahui hal-hal yang umum dan yang khusus, Dzatnya dan Penciptaannya. Karena pada diri manusia tidak hanya memiliki jiwa insane (berpikir), tetapi juga jiwa nabati dan hewani, maka jiwa (nafs) manusia mejadi pusat tempat tertumpuknya sifat-sifat yang tercela pada manusia. Itulah sebabnya jiwa manusia mempunyai sifat yang beraneka sesuai dengan keadaannya. Apabila jiwa menyerah dan patuh pada kemauan syahwat dan memperturutkan ajakan syaithan, yang memang pada jiwa itu sendiri ada sifat kebinatangan, maka ia disebut jiwa yang menyuruh berbuat jahat. Firman Allah,
"Sesungguhnya jiwa yang demikian itu selalu menyuruh berbuat jahat." (QS. 12: 53)
Apabila jiwa selalu dapat menentang dan melawan sifat-sifat tercela, maka ia disebut jiwa pencela, sebab ia selalu mencela manusia yang melakukan keburukan dan yang teledor dan lalai berbakti kepada Allah. Hal ini ditegaskan oleh-Nya:
"Dan Aku bersumpah dengan jiwa yang selalu mencela." (QS. 75:2).

Tetapi apabila jiwa dapat terhindar dari semua sifat-sifat yang tercela, maka ia berubah jadi jiwa yang tenang (al-nafs al-muthmainnah). Dalam hal ini Allah menegaskan,
"Hai jiwa yang tenang, kembalilah kepada Tuhanmu dengan rasa puas lagi diridhoi, dan masuklah kepada hamba-hamba-Ku, dan masuklah ke dalam Surga-Ku." (QS. 89:27-30)
Jadi, jiwa mempunyai tiga buah sifat, yaitu jiwa yang telah menjadi tumpukan sifat-sifat yang tercela, jiwa yang telah melakukan perlawanan pada sifat-sifat tercela, dan jiwa yang telah mencapai tingkat kesucian, ketenangan dan ketentraman, yaitu jiwa muthmainnah. Dan jiwa muthmainnah inilah yang telah dijamin Allah langsung masuk surga. Jiwa muthmainnah adalah jiwa yang selalu berhubungan dengan ruh. Ruh bersifat Ketuhanan sebagai sumber moral mulia dan terpuji, dan ia hanya mempunyai satu sifat, yaitu suci. Sedangkan jiwa mempunyai beberapa sifat yang ambivalen. Allah sampaikan,
 "Demi jiwa serta kesempurnaannya, Allah mengilhamkan jiwa pada keburukan dan ketaqwaan." (QS.91:7-8).
Artinya, dalam jiwa terdapat potensi buruk dan baik, karena itu jiwa terletak pada perjuangan baik dan buruk.
2.      AKAL
Akal yang dalam bahasa Yunani disebut nous atau logos atau intelek (intellect) dalam bahasa Inggris adalah daya berpikir yang terdapat dalam otak, sedangkan "hati" adalah daya jiwa (nafs nathiqah). Daya jiwa berpikir yang ada pada otak di kepala disebut akal. Sedangkan yang ada pada hati (jantung) didada disebut rasa (dzauq). Karena itu ada dua sumber pengetahuan, yaitu pengetahuan akal (ma'rifat aqliyah) dan pengetahuan hati (ma'rifat qalbiyah). Kalau para filsuf mengunggulkan pengetahuan akal, para sufi lebih mengunggulkan pengetahuan hati (rasa).
Menurut para filsuf Islam, akal yang telah mencapai tingkatan tertinggi akal perolehan (akal mustafad) ia dapat mengetahui kebahagiaan dan berusaha memperolehnya. Akal yang demikian akan menjadikan jiwanya kekal dalam kebahagiaan (Jannah). Namun, jika akal yang telah mengenal kebahagiaan itu berpaling, berarti ia tidak berusaha memperolehnya. Jiwa yang demikian akan kekal dalam kesengsaraan (neraka). Adapun akal yang tidak sempurna dan tidak mengenal kebahagiaan, maka menurut al-Farabi, jiwa yang demikian akan hancur. Sedangkan menurut para filsuf tidak hancur. Karena kesempurnaan manusia menurut para filsuf terletak pada kesempurnaan pengetahuan akal dalam mengetahui dan memperoleh kebahagiaan yang tertinggi, yaitu ketika akan sampai ketingkat akal perolehan.
3.      HATI SUKMA (QALB)
Hati atau sukma terjemahan dari kata bahasa Arab qalb. Sebenarnya terjemahan yang tepat dari qalb adalah jantung, bukan hati atau sukma. Tetapi, dalam pembahasan ini kita memakai kata hati sebagaimana yang sudah biasa. Hati adalah segumpal daging yang berbentuk bulat panjang dan terletak didada sebelah kiri. Hati dalam pengertian ini bukanlah objek kajian kita di sini, karena hal itu termasuk bidang kedokteran yang cakupannya bisa lebih luas, misalnya hati binatang, bahkan bangkainya.
Adapun yang dimaksud hati di sini adalah hati dalam arti yang halus, hati-nurani daya pikir jiwa (daya nafs nathiqah) yang ada pada hati, di rongga dada. Dan daya berfikir itulah yang disebut dengan rasa (dzauq), yang memperoleh sumber pengetahuan hati (ma'rifat qalbiyah). Dalam kaitan ini Allah berfirman,
"Mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakan memahaminya." (QS. 7:1-79).
Dari uraian di atas, dapat kita ambil kesimpulan sementara, bahwa menurut para filsuf dan sufi Islam, hakekat manusia itu jiwa yang berfikir (nafs insaniyah), tetapi mereka berbeda pendapat pada cara mencapai kesempurnaan manusia. Bagi para filsuf, kesempurnaan manusia diperoleh melalui pengetahuan akal (ma'rifat aqliyah), sedangkan para sufi melalui pengetahuan hati (ma'rifat qalbiyah). Akal dan hati sama-sama merupakan daya berpikir.
Menurut sufi, hati yang bersifat nurani itulah sebagai wadah atau sumber ma'rifat suatu alat untuk mengetahui hal-hal yang Ilahi. Hal ini hanya dimungkinkan jika hati telah bersih dari pencemaran hawa nafsu dengan menempuh fase-fase moral dengan latihan jiwa, serta menggantikan moral yang tercela dengan moral yang terpuji, lewat hidup zuhud yang penuh taqwa, wara' serta dzikir yang kontinyu, ilmu ladunni (ilmu Allah) yang memancarkan sinarnya dalam hati, sehingga ia dapat menjadi Sumber atau wadah ma'rifat, dan akan mencapai pengenalan Allah Dengan demikian, poros jalan sufi ialah moralitas. Latihan-latihan ruhaniah yang sesuai dengan tabiat terpuji adalah sebagai kesehatan hati dan hal ini yang lebih berarti ketimbang kesehatan jasmani sebab penyakit anggota tubuh luar hanya akan membuat hilangnya kehidupan di dunia ini saja, sementara penyakit hati nurani akan membuat hilangnya kehidupan yang abadi. Hati nurani ini tidak terlepas dari penyakit, yang kalau dibiarkan justru akan membuatnya berkembang banyak dan akan berubah menjadi hati dhulmani hati yang kotor.
Kesempurnaan hakikat manusia (nafs insaniyah) ditentukan oleh hasil perjuangan antara hati nurani dan hati dhulmani. Inilah yang dimaksud dengan firman Allah yang artinya,
 "Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang mensucikan jiwanya, dan rugilah orang yang mengotorinya." (QS. 91:8-9).
Hati nurani bagaikan cermin, sementara pengetahuan adalah pantulan gambar realitas yang terdapat di dalamnya. Jika cermin hati nurani tidak bening, hawa nafsunya yang tumbuh. Sementara ketaatan kepada Allah serta keterpalingan dari tuntutan hawa nafsu itulah yang justru membuat hati-nurani bersih dan cemerlang serta mendapatkan limpahan cahaya dari Allah Swt. Bagi para sufi, kata al-Ghazali, Allah melimpahkan cahaya pada dada seseorang, tidaklah karena mempelajarinya, mengkajinya, ataupun menulis buku, tetapi dengan bersikap asketis terhadap dunia, menghindarkan diri dari hal-hal yang berkaitan dengannya, membebaskan hati nurani dari berbagai pesonanya, dan menerima Allah segenap hati. Dan barangsiapa memiliki Allah niscaya Allah adalah miliknya. Setiap hikmah muncul dari hati nurani, dengan keteguhan beribadat, tanpa belajar, tetapi lewat pancaran cahaya dari ilham Ilahi. Hati atau sukma dhulmani selalu mempunyai keterkaitan dengan nafs atau jiwa nabati dan hewani. Itulah sebabnya ia selalu menggoda manusia untuk mengikuti hawa nafsunya. Kesempurnaan manusia (nafs nathiqah), tergantung pada kemampuan hati-nurani dalam pengendalian dan pengontrolan hati dhulmani.
B.   Agama
          Agama menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sistem atau prinsip kepercayaan kepada Tuhan, atau juga disebut dengan nama Dewa atau nama lainnya dengan ajaran kebhaktian dan kewajiban-kewajiban yang bertalian dengan kepercayaan tersebut. Kata "agama" berasal dari bahasa Sansekerta āgama yang berarti "tradisi". Sedangkan kata lain untuk menyatakan konsep ini adalah religi yang berasal dari bahasa Latin religio dan berakar pada kata kerja re-ligare yang berarti "mengikat kembali". Maksudnya dengan berreligi, seseorang mengikat dirinya kepada Tuhan.
Berdasarkan cara beragamanya :
  1. Tradisional, yaitu cara beragama berdasar tradisi. Cara ini mengikuti cara beragamanya nenek moyang, leluhur atau orang-orang dari angkatan sebelumnya. Pada umumnya kuat dalam beragama, sulit menerima hal-hal keagamaan yang baru atau pembaharuan. Apalagi bertukar agama, bahkan tidak ada minat. Dengan demikian kurang dalam meningkatkan ilmu amal keagamaanya.
  2. Formal, yaitu cara beragama berdasarkan formalitas yang berlaku di lingkungannya atau masyarakatnya. Cara ini biasanya mengikuti cara beragamanya orang yang berkedudukan tinggi atau punya pengaruh. Pada umumnya tidak kuat dalam beragama. Mudah mengubah cara beragamanya jika berpindah lingkungan atau masyarakat yang berbeda dengan cara beragamnya. Mudah bertukar agama jika memasuki lingkungan atau masyarakat yang lain agamanya. Mereka ada minat meningkatkan ilmu dan amal keagamaannya akan tetapi hanya mengenai hal-hal yang mudah dan nampak dalam lingkungan masyarakatnya.
  3. Rasional, yaitu cara beragama berdasarkan penggunaan rasio sebisanya. Untuk itu mereka selalu berusaha memahami dan menghayati ajaran agamanya dengan pengetahuan, ilmu dan pengamalannya. Mereka bisa berasal dari orang yang beragama secara tradisional atau formal, bahkan orang tidak beragama sekalipun.
  4. Metode Pendahulu, yaitu cara beragama berdasarkan penggunaan akal dan hati (perasaan) dibawah wahyu. Untuk itu mereka selalu berusaha memahami dan menghayati ajaran agamanya dengan ilmu, pengamalan dan penyebaran (dakwah). Mereka selalu mencari ilmu dulu kepada orang yang dianggap ahlinya dalam ilmu agama yang memegang teguh ajaran asli yang dibawa oleh utusan dari Sesembahannya semisal Nabi atau Rasul sebelum mereka mengamalkan, mendakwahkan dan bersabar (berpegang teguh) dengan itu semua.
C.          Hubungan Manusia dengan Agama
1.  Latar Belakang Fitrah Manusia
Kenyataan bahwa manusia memiliki fitrah keagamaan tersebut buat pertama kali ditergaskan dalam ajaran Islam. Yakni bahwa agama adalah kebutuhan fitrah manusia sebelumnya. Manusia belum mengenal kenyataaan ini. Baru masa ini, muncul beberapa orang yang menyerukan dan mempopulerkannya dalam keagamaan yang ada dalam diri manusia inilah yang melatarbelakangnya perlunya manusia pada agama.oleh karenanya ketika datang wahyu tuhan yang menyeru manusia agar beragama, maka seruan tersebut memang pukulan dengan fitrahnya itu, dalam konteks ini minsalnya membacakan yang berbunyi.
ﺎﻬﻳﻠﻋﺲﺎﻧﻟﺍﺮﻄﻓﻰﺗﻟﺍﻪﻟﻟﺍﺓﺭﻄﻓﺎﻳﻧﺣﻦﻳﺪﻠﻠﻚﻬﺠﻭﻢﻗﺄﻓ
Artinya : “Hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah, tetaplah atas fitrah Allah yang telah menciptakan manusia sesuai dngan fitrah itu”. (QS.Al-Rum : 30).
Adanya potensi fitarah agama yang terdapat pada manusia tersebut dafat pua dianalisis melalui istilah Ihsan yang digunakan Al-Qur’an untuk menunjukan manusia. Mengacu kepada informasi yang diberikan Al-Qur’an, Musa Asy’ari sampai pada suatu kesimpulan, bahwa manusia Ihsan adalah manusia yang menerima pelajaran dari tuhan tentang apa yang tidak diketahuinya.
Melalui uraian tersebut diatas dapat kita simpulkan bahwa latar belakang perlunya manusia pada agama adalah karena dalam diri manusia sudah terdapat potensi untuk beragama. Potensi beragama ini memerlukan pembinaan, pengarahan, dan seterusnya dengan mengenal agama kepadanya.
Hal ini tentunya sesuia dengan teori Rasionalitas yang di paparkan oleh Henry Nelson Wieman “Bahwa setiap penghayatan manusia terhadap dunia luar akan melahirkan dua pengalaman yang saling bertentangan, yaitu pengalaman Rasionalis dan religious, sehingga segala pengalaman manusia dalam kehidupannya akan melahirkan dua tuntutan pemahaman. ”
2.  Kelemahan Dan Kekurangan Manusia.
Faktor lain yang melatarbelakangi manusia memerlukan agama adalah karena disamping manusia memiliki berbagi kesempurnaan juga memiliki kekurangan. Hal ini antara lain digunakan oleh kata Al-Nafs menurut Quraish Shihab. Bahwa dalam pandangan Al-Qur’an Nafs diciptakan Allah dalam keadaan sempurna yang berfungsi menampung serta mendorong manusia berbuat kebaikan dan keburukan, dan karena itu sisi dalam manusia inilah yang oleh Al-Qur’an dianjurkan untuk diberi perhatia lebih besar. Kita minsalnya membacakan ayat yang berbunyi.
ﺎﻫﻭﻗﺗﻮﺎﻫﺮﻮﺠﻓ ﺎﻬﻣﻬﻟﺎﻓ    ﺎﻫﻭﺴﺎﻣﻮ ﺲﻓﻧﻮ
Artinya : “Demi nafs serta demi penyempurna ciptaan, Allah mengilhamkan kepadanya kefasikan dan ketaqwaan”.(QS.Al-Syams : 78)
            Dari pemaparan di atas beiringan dengan teori Trasendental C.G Jung. Yaitu Bersumber pada pengamatan manusia pada dirinya sendiri. Santo Agustinus dengan Teori mistiknya mengatakan bahwa Mengarahkan perhatinnya pada sesuatu yang supranatural.
Hadits yang memperkuat argument tersebut adalah :
“Kuntu Kazan Makhfiyyan fa ahbabtu ‘an u’raf fa khalaqa li kayu’raf”
Artinya :
Aku adalah khazanah (Dzat) yang tersmbunyi dan aku ingin diketahui. Oleh karena itu, aku lalu menciptakan makhluk agar aku bisa di ketahui.
Dalam Firman Allah, Allah Berfirman :
Yang Artinya :
“akan kami perlihatkan kepada mereka dalil-dalil kekuasaan kami disegenap penjuru alam dan pada dirinya sendiri sehingga jelas bagi mereka bahwa yang kami wahyukan itu (Al-Quran) adalah benar. Tidak cukupkah bahwa Rabbmu menjadi saksi atas segala sesuatu?”
Kemudian ada hadits yang mengatakan, “Man arafa nafsahu, a’rofa Rabbahu” Artinya: barang siapa mengenal dirinya maka ia akan mengenal Rabbnya.
Sehingga munculah berbagai Type hubungan diantaranya adalah:
A.    Tipe Hubungan Sebab Akibat (Kausalitas)
ü  Fase penghayatan gejala alam : - keterikatan atau keterlibatan dengan alam, - mengahayati seluruh gejala alam sehingga mendatangkan pengalaman.
ü  Fase pertemuan dengan yang Mha Kuasa : - pengahayatan terhadap gejala alam akan dijadikan akibat dari adanya sebab Yang Maha Kuasa.
ü  Fase mengembangkan Hubungan : - adanya pemikiran untuk lebih jauh memahami sesuatu yang diangga maha kuasa, sehingga melahirkan bentuk ppengabdian tertentu.
ü  Fase hubungan yang situasional : - Keyakinan ditetukan oleh situasi lingkungan.
B.     Tipe Hubungan Atas Bawah
ü  Merupakan kristalisasi imajinasi kemanusiaan orang yang beragama dalam melaksanakan hubunganya denganTuhan adalah keterikatan terhadap kesadaran bahwa dirinya adalah makhluk yang ada di bawah yang seba tergantung kepada Khalik yang ada di atas.
ü  Adanya kesadaran bahwa manusia adalah makhluk lemah ,mempunyia keterbatsan sedangka Tuhan adalah sesuatu yang maha Kuasa.
ü  Hal ini terlihat dalam berbagai ekspresi bentuk peribadatan orang yang eragama.
C.    Tipe Hubungan Fungsional
ü  Kehidupan manusia yang berkaitan erat dengan hadirnya berbagai unsur pengalaman hidup yang berakar pada ketidak pastian, ketidak berdayaan
ü  Adanya hambatan pencapaian kebutuhan-kebuthan dalam diri manusia
ü  Enam hirarki kebutuhan Abrhama Maslow:
-          Kebuthan dasar (makanan, air, udara,dll.)
-          Kebutuhan Biologis (seksual, kesenangan, kegiatan, dll)
-          Kebutuhan rasa nyaman
-          Kebutuhan kasih saying (Cinta, kedekatan dengan orang lain, dll)
-          Kebutuhan akan harga diri
-          Kebutuhan aktualisasi diri.
          Berbagai Tipe di atas tentunya adalah hasil dari berbgai pendekatan yang dilakukan oleh masing-masing individual atau suatu kelompok, bebagai pendekatan bisa dilakuka, dari mulai pendekatan Theologis, Sosial, filosofis, budaya, normatif, dll. Sehingga manusia dapat dengan pasti mengetahui akan Hubungannya dengan agama selaku aturan dari sang kahliq.
Intinya adalah bahwa manusia sebagaimanapun dia menolak tentang Agama, namun dalam hatinya pasti terbesit kata Agama. Tidak pernah ada masyarakat yang tanpa Agama (Henri Bergsons; 1958). Tidak pernah ada kebudayaan dimasa lampau, sebagaimana tidak aka nada kebudayaan masnusia dimasa datag yang tidak memiliki agama (Erich Fromm; 1976)










BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Akhirnya adalah manusia yang senyatanya adalah makhluk yang dilahirkan secara fitrah tanpa pengetahuan apa-apa ketika di bumi perlu proses pengingatan kembali dengan aturan-aturan yang diatur oleh dzat yang abadi sebagai penciptanya, dari hal tersebut jelas bahwa aturannya itu adalah agama yang saat ini, kemarin, beberapa abad silam, bahkan sebelum manusia hadir agama telah muncul sebagai prose dari keinginan hati kecil manusia yang ingin di atur, missal ketika sebelum Indonesia mensyahkan enam agama untuk dijaikan agama yang syah menurut hukum pemerintah, telah Nampak hadir kepercayaan aliran kaum-kaum setmpat seperti Sunda wiwitan di Jawa Barat, Kejawen di Jawa timur ini dll, ini semua adalah kreatifitas manusia yang seyogyanya perlu pengaturan dan ingin di atur oleh yang lebih atas darinya. Maka dari itu jelas kiranya hingga sekarang manusia erat hubunanya dengan kata agama/kepercayaan.
Dan hal ini juga di lihat dari berbagai pendekatan, mulai dari pendekatan secara historisitas, filosifis, budaya, dll. Dan literature yang di bangun dalam khazanah keislaman yang telah menjadi focus kelompok kami, maka islam sebagai agama kami harus di implementasikan kepada kehidupan sebagai cirri dari adanya hubungan manusia dengan agama. Seperti yang menjadi kepercayaan kami Hablum minannas, hablum  minallah, dan hablum minal a’lam.









DAFTAR PUSTAKA
-          Harun Nasution, Falsafah dan Mistisisme Islam, Bulan Bintang,
Jakarta, 1978.
-          Referensi Dosen Psikologi Agama
-          www.google.com


























BAB I
PENDAHULUAN
Banyaknya permasalahan waris yang ada dalam masyarakat, sehingga mengharuskan kita untuk mempelajarinya lebih dalam. Agar tidak terjadi perselisihan-perselisihan dalam pembagian harta warisan. Untuk memudahkan urusan tersebut, maka ada yang dinamakan Hukum Waris Islam. Apa itu Hukum Waris Islam? Hukum Waris Islam atau dalam bahasa Arab disebut dengan Faraid secara etimologi adalah sesuatu yang diwajibkan, atau pembagian yang telah ditentukan sesuai dengan kadarnya masing-masing.
Hukum waris dalam Islam ialah berasal dari wahyu Allah dan diperjelas oleh rasulNya. Hukum waris ini diciptakan untuk dilaksanakan secara wajib oleh seluruh umat Islam. Semenjak hukum itu diciptakan tidak pernah mengalami perubahan, karena perbuatan mengubah hukum Allah ialah dosa. Semenjak dsahulu sampai sekarang umat Islam senantiasa memegang teguh hukum waris yang diciptakan Allah yang bersumber pada kitab suci Al-Qur’an dan Hadits Rasulullah. Dalam Undang undang no 7 Tahun 1989, hukum waris itu dicamtumkan secara sistematis dalam 5 bab yang tersebar atas 37 fasal dengan perincian sebagai berikut:
Bab. I terdiri atas 1 pasal , ketentuan umum.
Bab. II terdiri atas 5 pasal, berisi tentang ahli waris
Bab. III. Terdiri atas 16 pasal, berisi tentang besarnya bagian ahli waris
Bab. IV terdiri atas 2 pasal, berisi tentang aul dan rad.
Bab. V terdiri atas 13 pasal, berisi masalah wasiat
Tentang Undang-Undang no 7 tahun 1989, Prinsipnya sama dengan hukum yang bersumber dengan Al-Qur’an dan Hadits. Dengan demikian makalah kami akan lebih menindak lanjuti dalam pembahasan mengenai bagaimana cara perhitungan pembagian harta waris menurut Ilmu Faraid.





 

BAB II

                                       PEMBAHASAN

A.    Definisi Ilmu Faraid

Faraid adalah bentuk jamak dari al-faridhah yang bermakna sesuatu yang diwajibkan, atau pembagian yang telah ditentukan sesuai dengan kadarnya masing-masing. Ilmu faraid adalah ilmu yang mempelajari tentang perhitungan dan tata cara pembagian harta warisan untuk setiap ahli waris berdasarkan syariat Islam.

1.      Keutamaan Belajar Ilmu Faraid

Ilmu faraid merupakan salah satu disiplin ilmu di dalam Islam yang sangat utama untuk dipelajari. Dengan menguasai ilmu faraid, maka Insya Allah kita dapat mencegah perselisihan-perselisihan dalam pembagian harta warisan, sehingga orang yang mempelajarinya Insya Allah akan mempunyai kedudukan yang tinggi dan mendapatkan pahala yang besar disisi Allah swt.

Dalam ayat-ayat mengenai waris di dalam Al-Qur’an, terutama ayat 11, 12 dan 176 pada surat An-Nisaa’. Allah SWT sedemikian detail dalam menjelaskan bagian warisan untuk setiap ahli waris, yaitu dari seperdua, seperempat, seperdelapan, dua pertiga, sepertiga, seperenam, dan seterusnya berikut dengan kondisi-kondisinya yang mungkin terjadi. Di bawah ini adalah beberapa hadits Nabi SAW. yang menjelaskan beberapa keutamaan dan anjuran untuk mempelajari dan mengajarkan ilmu faraid:

-         Abdullah bin Amr bin al-Ash ra. berkata bahwa Nabi saw. bersabda, "Ilmu itu ada tiga, selain yang tiga hanya bersifat tambahan (sekunder), yaitu ayat-ayat muhakkamah (yang jelas ketentuannya), sunnah Nabi saw. yang dilaksanakan, dan ilmu faraid." (HR Ibnu Majah)
-         Ibnu Mas'ud r.a. berkata bahwa Nabi saw. bersabda, "Pelajarilah ilmu faraid serta ajarkanlah kepada orang-orang, karena aku adalah orang yang akan direnggut (wafat), sedang ilmu itu akan diangkat dan fitnah akan tampak, sehingga dua orang yang bertengkar tentang pembagian warisan, mereka berdua tidak menemukan seorang pun yang sanggup meleraikan (menyelesaikan perselisihan pembagian hak waris) mereka." (HR Imam Ahmad, at-Tirmidzi, dan al-Hakim)

-         Abu Hurairah r.a. berkata bahwa Nabi saw. bersabda, "Pelajarilah ilmu faraid serta ajarkanlah kepada orang lain, karena sesungguhnya, ilmu faraid setengahnya ilmu; ia akan dilupakan, dan ia ilmu pertama yang akan diangkat dari umatku." (HR Ibnu Majah dan ad-Darquthni)

-         Dalam riwayat lain disebutkan, "Pelajarilah ilmu faraid, karena ia termasuk bagian dari agamamu dan setengah dari ilmu. Ilmu ini adalah yang pertama kali akan dicabut dari umatku." (HR Ibnu Majah, al-Hakim, dan Baihaqi)

Karena pentingnya ilmu faraid, para ulama sangat memperhatikan ilmu ini, sehingga mereka seringkali menghabiskan sebagian waktu mereka untuk menelaah, mengajarkan, menuliskan kaidah-kaidah ilmu faraid, serta mengarang beberapa buku tentang faraid. Mereka melakukan hal ini karena anjuran Rasulullah saw. diatas. Umar bin Khattab telah berkata, "Pelajarilah ilmu faraid, karena ia sesungguhnya termasuk bagian dari agama kalian." Kemudian Amirul Mu'minin berkata lagi, "Jika kalian berbicara, bicaralah dengan ilmu faraid, dan jika kalian bermain-main, bermain-mainlah dengan satu lemparan." Kemudian Amirul Mu'minin berkata kembali, "Pelajarilah ilmu faraid, ilmu nahwu, dan ilmu hadits sebagaimana kalian mempelajari Al-Qur’an."

Ibnu Abbas ra. berkomentar tentang ayat Al-Qur’an yang berbunyi, “...Jika kamu (hai para muslimin) tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah, niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar.” (Al-Anfaal - 73), menurut beliau makna ayat diatas adalah jika kita tidak melaksanakan pembagian harta waris sesuai yang diperintahkan Allah swt. kepada kita, niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar. Abu Musa al-Asy’ari ra. berkata, "Perumpamaan orang yang membaca Al-Qur’an dan tidak cakap (pandai) di dalam ilmu faraid, adalah seperti mantel yang tidak bertudung kepala."

Demikianlah, ilmu faraid merupakan pengetahuan dan kajian para sahabat dan orang-orang shaleh dahulu, sehingga menjadi jelas bahwasanya ilmu faraid termasuk ilmu yang mulia dan perkara-perkara yang penting di mana sandaran utama ilmu ini ialah dari Al-Qur’an dan sunnah Rasul-Nya. 

2.      Membagi Warisan Harus Berdasarkan Syariat  Islam

Maha Sempurna Allah yang telah menjadikan harta sebagai pokok kehidupan bagi manusia, sebagaimana yang telah difirmankan-Nya di dalam Al-Qur’an: “Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.” (Q.S. an-Nisaa’ – 5)

Demikianlah, Dia telah menetapkan harta sebagai pokok kehidupan bagi manusia, maka Dia telah menetapkan pula beberapa peraturan mutlak yang harus kita ikuti dalam mengatur harta yang telah diberikan-Nya tersebut, agar digunakan secara benar sesuai dengan ketentuan dan perintah-Nya. Salah satu ketetapan Allah mengenai pengaturan harta adalah mengenai tata cara pembagian harta warisan yang ditinggalkan oleh seseorang ketika telah wafat.

Dalam membagi warisan, kita harus membaginya secara adil berdasarkan syariat Islam yang telah disampaikan melalui Al-Qur’an, sunnah Rasul-Nya, serta ijma’ para ulama. Dia menjanjikan surga yang di bawahnya mengalir sungai-sungai kepada para hamba-Nya, yang tunduk ikhlas dalam menjalankan ketentuan pembagian waris ini. Dia juga mengancam hamba-Nya yang menyalahi batasan-batasan yang telah ditentukan, baik dengan menambahkan, mengurangi, maupun mengharamkan ahli waris yang benar-benar berhak mewarisi dan memberikan bagian kepada ahli waris yang tidak berhak mewarisinya, dengan ancaman neraka dan siksa yang menghinakan.

Perhatikanlah, setelah menjelaskan hukum-hukum waris di dalam surat yang sama, Allah swt. berfirman di dalam ayat berikutnya: “(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barang siapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. Dan barang siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan." (Q.S. an-Nisaa' – 13,14).

Seorang hamba yang beriman kepada Allah dan hari kiamat tentunya akan tunduk patuh dalam menjalankan ketetapan dari Allah, apapun resikonya. Mereka sangat yakin dan memahami firman Allah yang telah disampaikan-Nya di dalam Al-Qur’an, “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” (Q.S. al-Ahzaab – 36)

Oleh karena itu, kita harus berhati-hati dalam membagi harta warisan ini. Jangan sampai orang yang berhak untuk mendapatkan hak waris menurut syariat Islam, menjadi tidak mendapatkan hak warisnya, dan sebaliknya malah orang yang tidak berhak menjadi mendapatkan harta waris. Tentunya kita tidak akan dapat membagi harta waris ini dengan adil berdasarkan syariat Islam, kecuali jika kita telah mengetahui ilmunya. Oleh karena itu, saya mengajak kepada pembaca semua, hendaknya masing-masing kita bersungguh-sungguh untuk belajar tata cara pembagian harta warisan ini.

3.      ILMU FARAIDH (PEMBAGIAN HARTA PUSAKA)

  1. Rukun-rukun perwarisan, yaitu;

    1. al-Muwarrith yaitu orang yang mewariskan harta (yakni si mati)

    2. al-Warith
    yaitu orang yang bakal mewarisi harta si mati.

    3. al-Mauruth
    yaitu harta yang diwariskan oleh si mati.


  2. Faktor-faktor pewarisan

1. Ikatan keturunan atau kekeluargaan

2. Ikatan perkahwina
n

3. Ikatan dengan bekas hamba (Al-Wala’)

4. Ikatan akidah (keislaman)

  1. Syarat-syarat untuk mewarisi harta seseorang

    1. al-Muwarrith (orang yang mewariskan harta) telah pasti matinya.

    2. Al-Warith (orang yang mewarisi) masih hidup ketika kematian al-muwarrith (si mati).

    3. Dipastikan terlebih dahulu secara terperinci jenis hubungan antara waris dengan si mati yang menjadi faktor kepada perwarisan.

    4. Tidak terdapat sebarang tegahan yang menghalang dari mewarisi harta si mati.

  1. Yang menghalangi perwarisan

    1. Menjadi hamba

    2. Membunuh orang yang mewariskan harta.

    Sabda Rasulullah s.a.w.;

    القَاتِلُ لاِيَرِثُ
    “Orang yang membunuh tidak mewarisi (harta dari orang yang dibunuhnya)”. (Riwayat Ibnu Majah dari Abu Hurairah r.a.)

    3. Berbe
    da agama (yakni antara Islam dan kafir)

    Sabda Rasulullah s.a.w.;

    لاَ يَرِثُ الْمُسْلِمُ الْكَافِرَ، وَلاَ يَرِثُ الْكَافِرُ الْمُسْلِمَ
    “Tidak mewarisi seorang muslim dari seorang kafir dan tidak mewarisi seorang kafir dari seorang muslim”. (Riwayat Muslim dari Usamah bin Zaid r.a.)

A.          Ahli Waris.
Ahli ada dua jenis lelaki dan perempuan .
1.      Ahli Waris lelaki terdiri dari.
a.       Anak laki-laki
b.      Cucu laki-laki sampai keatas dari garis anak laki-laki.
c.       Ayah
d.      Kakek sampai keatas garis ayah
e.       Saudara laki-laki kandung
f.       Saudara laki-laki seayah
g.      Saudara laki-laki seibu
h.      Anak laki-laki saudara kandung sampai kebawah.
i.        Anak laki-laki saudara seayah sampai kebawah.
j.        Paman kandung
k.      Paman seayah
l.        Anak paman kandung sampai kebawah.
m.    Anak paman seayah  sampai kebawah.
n.      Suami
o.      Laki-laki yang memerdekakan

2.      Ahli Waris wanita terdiri dari
a.       Anak perempuan
b.      Cucu perempuan sampai kebawah dari anak laki-laki.
c.       Ibu
d.      Nenek sampai keatas dari garis ibu
e.       Nenek sampai keatas dari garis ayah
f.       Saudara perempuan kandung
g.      Saudara perempuan seayah
h.      Yang Saudara perempuan seibu.
i.        Isteri
j.        Wanita yang memerdekakan

B.          Ditinjau dari sudut pembagian, Ahli waris terbagi dua yaitu : Ashhabul furudh dan Ashobah.
1.      Ashabul furudh  yaitu orang yang mendapat bagian tertentu. Terdiri dari
a.       Ditinjau dari dapat bagian ½ harta.
1)       Anak perempuan kalau sendiri
2)       Cucu perempuan kalau sendiri
3)       Saudara perempuan kandung kalau sendiri
4)       Saudara perempuan seayah kalau sendiri
5)       Suami
b.      Yang mendapat bagian ¼ harta
1)       Suami dengan anak atau cucu 
2)      Isteri  atau beberapa kalau tidak ada anak atau cucu
c.    Yang mendapat 1/8  
                                        Isteri atau beberapa isteri dengan anak atau cucu.
d.      Yang mendapat 2/3 
1)      Dua atau lebih anak perempuan
2)      Dua atau lebih cucu perempuan dari garis anak laki-laki
3)      Dua atau labih saudara perempuan kandung
4)      Dua atau lebih saudara perempuan seayah
e.       Yang  mendapat 1/3
1)      Ibu jika tidak ada anak, cucu dari grs anak laki-laki, dua saudara kandung/seayah atau seibu.
2)      Dua atau lebih anak ibu baik laki-laki atau perempuan
f.       Yang mendapat 1/6
1)      Ibu  bersama anak lk, cucu lk atau dua atau lebih saudara perempuan kandung atau perempuan seibu.
2)      Nenek garis ibu jika tidak ada ibu dan terus keatas
3)      Nenek  garis ayah jika tidak ada  ibu dan ayah  terus keatas
4)      Satu atau lebih cucu perempuan dari anak laki-laki bersama satu anak perempuan kandung
5)      Satu atau lebih saudara perempuan seayah bersama satu saudara perempuan kandung.
6)      Ayah bersama anak lk atau cucu lk
7)      Kakek jika tidak ada ayah
8)      Saudara seibu satu orang, baik laki-laki atau perempuan.
2.      Ashobah  yaitu orang yang tidak mendapat bagian tertentu
a.       Tertib ashobah binafsihi
1)      Anak laki-laki
2)      Cucu laki-laki dari anak laki-laki  terus kebawah
3)      Ayah
4)      Kakek dari garis ayah keatas
5)      Saudara laki-laki kandung
6)      Saudara laki-laki seayah
7)      Anak laki-laki saudara laki-laki kandung sampai kebawah
8)      Anak laki-laki saudara laki-laki seayah sampai kebawah
9)       Paman kandung
10)  Paman  seayah
11)  Anak laki-laki paman kandung sampai kebawah
12)  Anak laki-laki paman seayah sampai kebawah
13)  Laki-laki yang memerdekakan yang meninggal
                      
b.      Ashobah dengan saudaranya
1)      Anak perempuan bersama anak laki-laki atau cucu laki.
2)      Cucu perempuan bersama cucu laki-laki
3)      Saudara perempkuan kandung bersama saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki seayah.
4)      Saudara perempuan seayah bersama saudara laki-laki seayah.
c.       Menghabiskan bagian tertentu
1)      Anak perempuan kandung satu orang bersama cucu perempuan satu atau lebih (2/3).
2)      Saudara perempuan kandung bersama saudara                       perempuan seayah (2/3)

C.          Orang tidak boleh menerima warisan.
1.      Orang yang yang membunuh mayat
2.      karena berbeda agama
3.      karena perbudakan


D.          Harta yang harus dikeluarkan sebelum dibagikan kepada ahli waris
1.      Biaya jenazah
2.      Utang yang belum dibayar
3.      Zakar yang belum dikeluarkan
4.      Wasiat


Cara menghitung dan membagikan warisan.
1. soal
A.meninggal dunia harta waris Rp 66.000.000.00. Ahli waris terdiri dari kakek,bapak, dan 2anak laki-laki. Berapa bagian masing-masing?
Jawab.
Bapak dapat bagian 1/6 Rp 66.000.000.00 = Rp 11.000.000.00
2 anak laki-laki adalah asobah Rp 66.000.000.00- Rp 11.000.000.00= Rp 55.000.000.00
seorang anak laki-laki adalah Rp 55.000.000.00 = Rp 27.500.000.00















BAB III
KESIMPULAN


Faraid adalah bentuk jamak dari al-faridhah yang bermakna sesuatu yang diwajibkan, atau pembagian yang telah ditentukan sesuai dengan kadarnya masing-masing. Ilmu faraid adalah ilmu yang mempelajari tentang perhitungan dan tata cara pembagian harta warisan untuk setiap ahli waris berdasarkan syariat Islam.

Dalam ayat-ayat mengenai waris di dalam Al-Qur’an, terutama ayat 11, 12 dan 176 pada surat An-Nisaa’. Allah SWT sedemikian detail dalam menjelaskan bagian warisan untuk setiap ahli waris, yaitu dari seperdua, seperempat, seperdelapan, dua pertiga, sepertiga, seperenam, dan seterusnya berikut dengan kondisi-kondisinya yang mungkin terjadi

Demikianlah, ilmu faraid merupakan pengetahuan dan kajian para sahabat dan orang-orang shaleh dahulu, sehingga menjadi jelas bahwasanya ilmu faraid termasuk ilmu yang mulia dan perkara-perkara yang penting di mana sandaran utama ilmu ini ialah dari Al-Qur’an dan sunnah Rasul-Nya. 

DAFTAR PUSTAKA



http://harispradipta.blogspot.com
http://opi.110mb.com/faraidweb/1_Pendahuluan.htm
http://fiqh-am.blogspot.com/2009/07/pengenalan-ilmu-faraid.html
http://hbis.wordpress.com/2007/12/11/mawaris/